Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara

Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat Badan Binbangkum) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Ditama Binbangkum dipimpin oleh seorang kepala.

Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IIIAkhmad Anang Hernady
Kepala SekretariatAnang Budi Sutanto
Pusat
Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/DaerahIndria Syzinia
Direktur Pengelolaan PemeriksaanLilik Hartomo
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
https://www.bpk.go.id/
 

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Tugas

[sunting | sunting sumber] Badan Binbangkum mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, dan pelayanan informasi hukum kepada Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah.

Fungsi

[sunting | sunting sumber] Dalam melaksanakan tugas, Badan Binbangkum menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badan Binbangkum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan Ditama Binbangkum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Binbangkum;
  3. Perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, dan kepaniteraan kerugian negara/daerah;
  4. Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah;
  5. Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penghapusan piutang negara/daerah;
  6. Pembinaan dan pengembangan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah;
  7. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Binbangkum; dan
  8. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber] Struktur organisasi Badan Binbangkum terdiri dari :

  1. Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah; dan
  2. Pusat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum.

Lihat Pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Lompat ke:a b c "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya