Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat Badan Binbangkum) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Ditama Binbangkum dipimpin oleh seorang kepala.
[sunting | sunting sumber]
Badan Binbangkum mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, dan pelayanan informasi hukum kepada Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah.
Fungsi
[sunting | sunting sumber]
Dalam melaksanakan tugas, Badan Binbangkum menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badan Binbangkum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
Perumusan rencana kegiatan Ditama Binbangkum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Binbangkum;
Perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, dan kepaniteraan kerugian negara/daerah;
Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah;
Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penghapusan piutang negara/daerah;
Pembinaan dan pengembangan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah;
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Binbangkum; dan
Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]
Struktur organisasi Badan Binbangkum terdiri dari :
Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah; dan
^ Lompat ke:abc "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.