Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara

Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepala BadanNovy Gregory Antonius Pelenkahu
Kepala SekretariatSri Doso Kumolo Putri
Pusat
Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen KinerjaFelicia Yudhaningtyas
Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan NegaraIkhtaria Syaziah
Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan NegaraSelvia Vivi Devianti
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
https://www.bpk.go.id/id
 

Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat Badan Revanja) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua dan wakil Jetua BPK merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan.[1]

Tugas

Tugas

Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas merumuskan perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, evaluasi dan -53- pelaporan pemeriksaan, serta analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara.[1]

Fungsi

Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan Renstra dan RIR BPK;

b. perumusan rencana kegiatan Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;

c. perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan termasuk perangkat lunak pelaksanaan kebijakan;

d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen perubahan, perencanaan operasional, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan;

e. perumusan dan pelaksanaan analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara;

f. perumusan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK;

g. pelaksanaan manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;

h. penyusunan laporan kinerja Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan

i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Badan Revanja terdiri dari[1]:

Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja

Pusat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas menyusun Renstra, RIR, peta strategi, dan rencana operasional serta melaksanakan dan mengoordinasikan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan manajemen perubahan BPK.

Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara

Pusat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyusun IHPS, IHPL, dan laporan evaluasi hasil pemeriksaan, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, menganalisis dan mengevaluasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, menyusun konsep pendapat BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, merumuskan kebijakan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh pihak di luar BPK, mengelola data kantor akuntan publik terdaftar di BPK, serta mengelola penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara.

Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara

Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis untuk merumuskan konsep standar dan metode pemeriksaan keuangan negara, bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara

Sekretariat Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup tugas Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.

  1. ^ a b c "Peraturan BPK Nomor I Tahun 2025" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02.
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya