Ledakan kembang api Tangerang 20176°04′47″S 106°40′42″E / 6.079627°S 106.678198°E
Pada tanggal 27 Oktober 2017, serangkaian ledakan disertai kebakaran terjadi di dalam sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia.[3][4] Sedikitnya 48 orang tewas dan 52 orang lainnya luka-luka akibat kejadian ini.[1][2] Latar belakangPabrik kembang api tersebut dimiliki oleh PT Panca Buana Cahaya Sukses yang baru beroperasi sekitar Agustus 2017 lalu.[5] Sebelum berganti kepemilikan, warga sekitar mengetahui lokasi tersebut sebagai tempat pengayakan pasir.[6] Pabrik tersebut setiap hari mempekerjakan sekitar 103 karyawan untuk membuat kembang api jenis sparkles yang dimainkan dengan pegangan kawat.[7][8] Secara umum, pabrik kembang api yang berlokasi di Kecamatan Kosambi termasuk ke dalam kecamatan yang memuat peruntukan guna lahan untuk industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang tahun 2011–2031.[9] Lokasi kejadian berada tepat di depan SMP Negeri 1 Kosambi dan berimpitan dengan kawasan pergudangan dan industri. Lokasi kejadian juga berada dalam radius 5 kilometer dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Kota Tangerang. LedakanLedakan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat sekitar 103 karyawan pabrik bekerja seperti biasa di tempat tersebut.[10] Pihak kepolisian menuturkan bahwa ledakan berasal dari tempat penjemuran hasil produksi kembang api di bagian depan pabrik yang kemudian menjalar ke belakang.[11] Sekitar puluhan karyawan menumpuk di bagian belakang pabrik untuk menghindari api, sementara sisanya nekad menerobos api dengan memanjat pintu gerbang pabrik.[10] Sekitar pukul 09.20 WIB, warga yang berada di sekitar pabrik berusaha untuk menjebol dinding sisi pabrik untuk menyelamatkan karyawan yang terjebak.[10] Namun selang beberapa saat, ledakan yang lebih keras terjadi sehingga warga yang menyelamatkan karyawan pabrik berbalik menjauh dari lokasi kejadian.[10][12][13] Pada pukul 10.30 WIB, sebelas unit pemadam kebakaran mencoba memadamkan api yang berkobar hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.30 WIB.[14] Pihak kepolisian langsung mengadakan investigasi terhadap insiden ini. Akhirnya terungkap bahwa ledakan mematikan tersebut disebabkan oleh percikan las yang mengenai bahan baku kembang api[10][15] Jenazah yang ditemukan di dalam lokasi ledakan dibawa ke Rumah Sakit Polri di Jakarta Timur untuk diidentifikasi.[16] Sementara, korban yang mengalami luka-luka dilarikan ke beberapa rumah sakit di sekitar kejadian.[16][17] Dampak dan tanggapanBupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang meninjau lokasi kejadian menyatakan izin pendirian pabrik ini sudah dikeluarkan tahun 2016 lalu dan sudah sesuai persyaratan.[18][19] Setelah ledakan, ia mengarahkan pejabat terkait untuk mencabut izin usaha PT Panca Buana Cahaya Sukses, sekaligus meninjau kembali keberadaan pabrik kembang api di wilayah Tangerang.[20] Peninjauan kembali keberadaan industri juga diinstruksikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.[21] Ia meminta pemangku kepentingan dalam tingkat kabupaten/kota di wilayahnya mengharuskan adanya pengendalian dalam perizinan izin yang memberikan dampak yang berbahaya.[22] Saat terjadinya ledakan, pemilik usaha kembang api tersebut, Indra Liyono, sedang berada di Malaysia.[23] Sehari setelahnya, kepolisian mengamankan Indra untuk diperiksa bersama tujuh saksi lainnya untuk menjelaskan kejadian tersebut.[24][25] Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka yang lain, yakni penanggung jawab bernama Andri Hartanto dan tukang las, Subarna Ega. Atas kejadian ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.[26] Pihak kementerian dan lembaga juga mulai mendalami penyalahgunaan usaha pembuatan kembang api yang memicu ledakan. Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengakibatkan korban jiwa pada kejadian ini.[27][28] Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mengusut temuan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan dalam pembuatan kembang api.[29][30] Dengan alasan tersebut, pemilik perusahaan, Indra Liyono, dan penanggung jawab, Andri, juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur.[26] Di lain pihak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut mendalami laporan pengupahan rendah untuk karyawan selama produksi kembang api.[31][32]
|
Portal di Ensiklopedia Dunia