Lustig-Prean and Beckett v. United Kingdom

Lustig-Prean and Beckett v United Kingdom (2000) 29 ECHR 548 adalah perkara di Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia yang terkait dengan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.

Fakta

Lustig-Prean dan Beckett adalah personil angkatan laut Britania yang dipecat setelah orientasi homoseksual mereka terbongkar. Lustig-Prean dan Beckett menegaskan bahwa pemecatan mereka (ditambah dengan penyelidikan oleh Polisi Militer terhadap seksualitas mereka yang intrusif) melanggar hak atas privasi berdasarkan Pasal 8 Konvensi HAM Eropa.

Putusan

Mahkamah HAM Eropa[1] memutuskan bahwa Pasal 8 Konvensi HAM Eropa telah dilanggar dalam perkara ini. Setelah dikeluarkannya putusan ini, pemerintah Britania Raya menghentikan pemecatan homoseksual dan dalam waktu beberapa bulan telah mengubah hukum yang berlaku.

Referensi

  1. ^ "European Court of Human Rights Judgement".
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya