Perguruan tinggi
![]() Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
![]() Perguruan tinggi (disingkat PT) adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, yaitu jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMA, SMK, atau sederajat). Perguruan tinggi berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing, beretika, dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat dan bangsa. Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu kewajiban setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan tiga pilar utama: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengajaran, tetapi juga sebagai pusat penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan baru, sekaligus agen yang mengaplikasikan hasil penelitian dan keahliannya untuk memberdayakan masyarakat. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi[1]. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perguruan tinggi, mulai dari bentuk dan jenis perguruan tinggi, program pendidikan, tata kelola, hingga sistem penjaminan mutu dan akreditasi. Undang-undang ini juga menjadi landasan bagi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan penyelenggara swasta dalam mengelola perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, serta mengatur otonomi perguruan tinggi untuk mengelola sumber daya dan akademiknya secara mandiri. Program pendidikan perguruan tinggiProgram pendidikan di perguruan tinggi dirancang untuk mengembangkan kemampuan akademik, keterampilan, dan keahlian sesuai bidang studi. Di Indonesia, program ini dibedakan berdasarkan tujuan, jenjang, dan jenis kompetensi yang dihasilkan, guna memenuhi kebutuhan ilmu pengetahuan dan dunia kerja.
Bentuk dan jenis perguruan tinggiSistem pendidikan tinggi di berbagai negara memiliki variasi bentuk dan jenis perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kebutuhan akademik, profesional, dan sosial masing-masing negara. Secara umum, perguruan tinggi di luar negeri dapat dikelompokkan berdasarkan cakupan bidang ilmu, orientasi program pendidikan, dan status kelembagaan. Berikut bentuk dan jenis yang paling umum ditemui:
Bentuk dan jenis perguruan tinggi di Indonesia ditetapkan berdasarkan cakupan bidang ilmu, program pendidikan yang diselenggarakan, serta tujuan pendidikannya. Pengelompokan ini bertujuan untuk membedakan karakteristik, peran, dan lingkup keilmuan yang diampu oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pengelolaan perguruan tinggi di IndonesiaPerguruan tinggi di Indonesia dikelompokkan berdasarkan pihak penyelenggara atau pengelolanya. Pengelompokan ini mempengaruhi tata kelola, sumber pendanaan, status hukum, dan pola rekrutmen dosen serta mahasiswa. Secara umum, terdapat empat kategori utama: Perguruan tinggi negeri (PTN)Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pengelolaan PTN umumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek). Perguruan tinggi swasta (PTS)Perguruan tinggi swasta di Indonesia dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[2] Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).[3] Sementara itu, pada pertengahan Juni 2023, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek, telah membeberkan nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya karena bermasalah. Alasan pencabutan izinnya beragam, mulai dari melakukan penipuan pada mahasiswa, menerbitkan diploma S1 tanpa kuliah, hingga tidak memiliki program studi (prodi) dan mahasiswa yang jelas.[4] Perguruan tinggi keagamaan (PTA)Perguruan Tinggi Keagamaan (PTA) adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis agama dan dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), baik negeri maupun swasta. PTA terdiri atas perguruan tinggi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Perguruan tinggi kedinasan (PTK)Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL) atau juga sering disebut Perguruan Tinggi Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, selain Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Agama. Lihat pulaReferensi
Pranala luar |
Portal di Ensiklopedia Dunia